Disnaker Klungkung Ikuti Uji Publik Monev KIP 2026, Komitmen Wujudkan Layanan Informasi Inklusif

DENPASAR – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali, Senin (26/10/2026).

Uji publik merupakan tahapan lanjutan setelah visitasi dan diikuti 76 badan publik di Bali yang memperoleh nilai 81 hingga 100. Pelaksanaannya berlangsung pada 19 hingga 27 Oktober 2026. Setiap badan publik mempresentasikan kinerja keterbukaan informasinya, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dengan tim penguji.

Prosedur Penelitian dan Informasi yang Dikecualikan

Dalam sesi tanya jawab, tim penguji menanyakan prosedur bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian empiris. Tim PPID Disnaker Klungkung menjelaskan bahwa permohonan diajukan melalui Kesbangpolinmas, yang kemudian menerbitkan surat izin penelitian. Hasil penelitian wajib disampaikan kepada badan publik.

Penguji juga menanyakan solusi jika data yang dibutuhkan mahasiswa termasuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Menurut Tim PPID, pemohon dapat diberikan data agregat, bukan data detail. Jika memungkinkan, data yang dikecualikan dapat diganti dengan data lain yang sejenis dan tetap menggambarkan kebutuhan penelitian. Apabila pemohon tetap membutuhkan informasi yang dikecualikan, ia dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pelaksana. Jika atasan PPID tetap menolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi.

Layanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas

Penguji berikutnya menyoroti inovasi digital untuk menjamin akses informasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Tim PPID memaparkan aplikasi Mahottama, yang memungkinkan penyandang tuna daksa dan tuna rungu mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor. Aplikasi ini juga menyediakan versi dengar (suara).

Terkait pemilahan data berdasarkan gender dan disabilitas, Tim PPID mengakui data tersebut belum dipilah berdasarkan disabilitas. Meski demikian, pemberian layanan telah memperhatikan kebutuhan disabilitas. Pemohon yang tidak dapat berjalan atau berbicara, misalnya, dilayani melalui aplikasi.

Rencana Tindak Lanjut

Untuk langkah ke depan, Disnaker Klungkung merencanakan sejumlah penguatan layanan informasi publik yang lebih inklusif:

  • menyediakan sarana dan prasarana yang lebih ramah disabilitas, termasuk jalur ramp yang lebih landai;
  • memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada petugas front office;
  • menyelenggarakan pelatihan khusus penanganan penyandang disabilitas;
  • mengedukasi seluruh pegawai agar memahami prosedur layanan informasi dengan lebih baik;
  • menyediakan versi suara pada website Disnaker.

Melalui uji publik ini, Disnaker Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.